Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Terancam Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 02/03/2012, 11:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

"Menindaklanjuti pembicaraan dengan Hamka tersebut, terdakwa (Nunun) menghubungi Arie Malangjudo meminta datang ke ruangan kerjanya," sambung jaksa Andi.

Kepada Arie, katanya, Nunun meminta agar orang kepercayaannya itu memberikan tanda terima kasih ke anggota Komisi IX DPR. Hamka Yandhu juga menjelaskan kepada Arie, akan ada empat kantong berisi cek perjalanan dengan kode warna berbeda, yakni hijau, kuning, merah, dan putih.

"Nanti akan ada orang yang mengambil, kamu dikabari lagi nanti," kata Hamka, seperti dibacakan jaksa.

Hal itupun disanggupi Arie. Tidak lama kemudian, Arie mendapat telepon dari seorang pria yang mengaku dari PDI Perjuangan. Keduanya janjian bertemu di Restoran Bebek Bali, Senayan Jakarta. Di tengah perjalanan menuju Restoran Bebek Bali, Arie ditelepon Endin yang akan mengambil tas warna hijau di Hotel Century. Setibanya di Restoran Bebek Bali, Arie bertemu dengan Dudhie dan langsung memberikan kantong dengan kode merah kepada Dudhie.

"Kemudian Dudhie langsung pergi dan Arie menuju Century untuk ketemu Endin," tutur jaksa Andi.

Selain memerintahkan Arie, Nunun juga menghubungi Udju untuk datang ke kantornya bersama anggota DPR Fraksi TNI/Polri lainnya. Di hari yang sama, Arie mendapat telepon dari Hamka yang mengabarkan akan datang mengambil kantong. Setelah semua kantong diberikan, Arie melaporkan hal itu ke Nunun.

Sementara Nunun, seusai membagi-bagikan cek tersebut, memerintahkan sekretarisnya, Sumarni untuk mencairkan 20 lembar cek senilai 1 miliar untuk kemudian disetorkan ke rekening Nunun, BII cabang Thamrin, Jakarta. Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum tersebut, Nunun mengaku mengerti akan isi surat dakwaan.

"Secara garis besarnya saya mengerti," ucap Nunun.

Dia dan tim kuasa hukumnya pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com