Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Oper Kredit? Pastikan Legalitasnya!

Kompas.com - 07/03/2012, 13:28 WIB

KOMPAS.com - Ketika mencari rumah, beberapa orang memilih membeli rumah second dengan cara melanjutkan kredit dari pemilik lama. Umumnya, mereka ingin cepat mendapatkan rumah ketimbang membeli rumah baru karena harus menunggu rumah itu selesai dibangun.

Selain cepat, fasilitas di rumah second, seperti terali, pompa air, dan aliran listrik serta air, sudah tersedia. Di sisi lain, hal juga harus diperhatikan ketika membeli rumah second adalah mempertimbangkan biaya renovasi yang harus dikeluarkan.

"Hal paling penting adalah memeriksa kembali legalitasnya," ujar VP Consumer and Retail Lending BNI Indrastomo Nugroho.

Pembeli rumah second, menurut Indrastomo, harus mengecek kembali apakah rumah yang akan dibeli benar-benar bebas dari gugatan atau sengketa. Ketika membeli rumah yang pemiliknya masih harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah masih diagunkan ke bank.

Untuk mengeceknya, pembeli dapat meminta fotokopi sertifikat rumah tersebut. Dengan berbekal fotokopi sertifikat, calon pembeli dapat meminta bantuan notaris untuk mengecek keaslian dan memeriksa rumah tersebut bermasalah atau tidak ke kantor pertanahan kota atau kabupaten setempat.

"Kalau sertifikat sudah tidak ada masalah, nanti ada tanda pengecekan dari kantor pertanahan," ujar Dedek Yuliona, notaris.

Dia menambahkan, nama penjual rumah harus sama dengan nama terakhir di dalam sertifikat. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, nama penjual harus sesuai dengan nama ahli waris berdasarkan surat kematian atau surat keterangan waris. Selain itu, beberapa surat dan kelengkapan administrasi juga harus dipersiapkan dalam transaksi rumah second.

"Dari pihak penjual harus ada beberapa surat keterangan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari suami serta istri jika sudah menikah. Jika penjual masih bujangan, penjual harus membuat surat pernyataan bahwa dia belum menikah. Jika penjual rumah janda atau duda, perlu diminta dokumentasinya, apakah terus hidup atau mati. Nah, jika terus hidup, apakah sudah ada pembagian harta gona-gini. Kalau belum ada, mantan suami atau mantan istri tetap harus membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan bahwa rumah itu boleh dijual," ujar Dedek lagi.

Keterangan lain yang harus disertakan adalah surat nikah dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara pihak pembeli harus menyertakan KTP, KK, dan NPWP Tunggakan.

Tunggakan

Selain masalah legalitas, perhatikan juga apakah masih ada tunggakan tagihan telepon, air, listrik, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atau iuran kebersihan dari pemilik lama. Tagihan-tagihan ini juga perlu dibalik nama menjadi nama pemilik barn.

"Kecuali PBB, sepertinya sedikit yang membalik nama menjadi atas nama pemilik barn. Sebenarnya tidak ada masalah jika tidak membalik nama pada PBB," kata Indrastomo.

Setelah legalitas dan tagihan diperiksa dengan saksama serta penjual dan pembeli sudah mencapai kata sepakat soal harga, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besar sisa kredit ke bank dan berapa yang harus dibayarkan kepada penjual rumah.

"Jadi, jelas berapa yang dibayarkan kepada pembeli dan yang dibayarkan kepada bank untuk meneruskan kredit," tutor Nina Noviana, MGR Consumer Product Development BNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com