Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembiayaan Kena Aturan Uang Muka

Kompas.com - 16/03/2012, 22:47 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak hanya bank yang harus mematuhi aturan uang muka minimum dalam kredit kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan juga harus mematuhi aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Dalam peraturan menteri keuangan disebutkan, konsumen perusahaan pembiayaan (multifinance) harus membayar uang muka pembelian mobil sebesar 25 persen dari harga jual. Adapun untuk pembelian sepeda motor, uang mukanya sebesar 20 persen dari harga jual.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengemukakan, dengan aturan ini maka industri lebih sehat.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Jumat (16/3/2012), menyatakan, aturan pembatasan uang muka minimum diberlakukan bagi bank dan perusahaan pembiayaan. "Menarik," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com