Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aria Bima : Usul Interpelasi Jalan Terus

Kompas.com - 19/04/2012, 11:07 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan penggunaan hak interpelasi kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap akan dilanjutkan. Alasannya, tiga keputusan menteri (Kepmen) yang baru dikeluarkan Dahlan hanya merinci Kepmen lama Nomor 236/2011 .

"Menteri Dahlan Iskan sendiri kepada wartawan mengatakan begitu. Jadi, Kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen Nomor 236 yang dinilai melanggar Undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam siaran pers, Kamis (19/4/2012).

Sebelumnya, 38 anggota Dewan mengajukan usulan interpelasi. Mereka mempermasalahkan Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Dahlan lalu menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164 , 165 , dan 166 satu hari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR ketika rapat paripurna Jumat pekan lalu.

Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Adapun Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon I.

Aria menyayangkan petinggi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera akan mencabut dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi. Dia menduga rencana pencabutan dukungan itu hanya karena salah paham lantaran mengira Dahlan merevisi Kepmen Nomor 236 .

Aria mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dengan matang argumentasi penggunaan hak interpelasi. "Kami menghindari politisasi. Kami akan duduk dan bicara agar interpelasi fokus pada persoalan. Saya akan membuka diri dengan teman-teman setelah masa reses," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com