Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Dana Elnusa Rp 111 Miliar Tergantung BI

Kompas.com - 30/04/2012, 19:54 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bank Indonesia (BI) berperan sentral dalam upaya penyelesaian kasus penggelapan dana deposito milik PT Elnusa Tbk senilai Rp 111 miliar dari Bank Mega. Peran BI penting karena eksekusi putusan pengadilan yang mengharuskan Bank Mega mengembalikan dana tersebut, hanya bisa didorong dengan keterlibatan bank sentral sebagai pengawas perbankan di Indonesia.

Demikian diungkapkan kuasa hukum Elnusa Dodi S Abdulkadir di Jakarta, usai menyampaikan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan per 22 Maret 2012 kepada BI, Senin (30/4/2012).

PN Jakarta Selatan memutuskan, Bank Mega harus mengembalikan dana Elnusa sebanyak Rp 111 miliar, plus bunga enam persen per tahun, terhitung sejak ditetapkannya putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

Belakangan, Bank Mega mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, sehingga putusan hakim belum dapat dieksekusi. Bank Mega melakukan banding ke pengadilan tinggi karena putusan PN Jakarta Selatan atas perkara perdata itu bertentangan dengan putusan vonis pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung beberapa waktu sebelumnya.

Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan, yang bersalah adalah oknum Bank Mega, bukan Bank Mega sebagai institusi. Namun, pada Mei 2011, BI telah menetapkan, Bank Mega bersalah. Atas dasar itu, BI memerintahkan Bank Mega menempatkan dana yang dipersengketakan dalam sebuah rekening yang netral. Namun, pihak Elnusa menilai sanksi BI ini tidak pernah dilaksanakan. Atas dasar itulah, Dodi mendatangi BI, yakni mendesak BI memerintahkan Bank Mega untuk segera mencairkan escrow account (rekening perantara yang dipakai untuk menyimpan dana).

"BI harus mengambil langkah untuk mencairkan escrow account Rp 111 miliar tersebut, karena persidangan melalui dokumen yang sah sudah memutuskan jika uang Elnusa ada di bank Mega," katanya.

Menurut Dodi, Elnusa menilai campur tangan BI sebagai otoritas moneter dan pengawas perbankan sangat diperlukan dalam kasus ini. "Perlindungan dana nasabah dan kepercayaan nasabah kepada perbankan nasional, seharusnya menjadi pertimbangan bank sentral, daripada hanyut dalam irama Bank Mega yang berlindung di balik putusan inkracht (putusan hukum tetap)," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com