JAKARTA, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia memutuskan membatalkan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2001 yang membatasi pengangkutan penumpang kereta lokal.
Dengan keputusan menteri (KM) itu, kereta lokal hanya bisa mengangkut maksimal 200 persen dari kapasitas tempat duduk. Kenyataannya, kereta lokal saat ini mengangkut lebih dari 200 persen penumpang, bahkan sampai meluber ke atap.
"Keputusan pembatalan penerapan KM ini dikeluarkan sekitar 1,5 jam lalu. Kami kembali ke pola operasi lama sambil melakukan evaluasi," kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Mateta Rijalulhaq, Kamis (3/5/2012) sekitar pukul 08.00.
Pembatalan penerapan KM No 8/2001 ini disebabkan belum adanya perubahan pola operasi kereta yang bisa menambah frekuensi perjalanan kereta.
Saat penerapan KM No 8/2001 pagi tadi sempat terjadi penghadangan kereta Rangkas di Daru oleh penumpang. Mereka memaksa naik ke kereta meskipun kereta sudah mengangkut 200 persen penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.