Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Divestasi Saham Newmont

Kompas.com - 14/05/2012, 21:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut divestasi atau pelepasan 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tengah mengumpulkan data dan melakukan pendalaman untuk proses penyelidikan.

"Sedang dalam tahapan kolektif data dan pendalaman untuk tahap proses lidik," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (14/5/2012).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke KPK tentang dugaan penyelewengan terkait divestasi Newmont tersebut. Menurut perhitungan ICW, timbul potensi kerugian negara sebesar Rp 361 miliar dalam kurun waktu 2010-2011 akibat divestasi Newmont.

"Dugaan kerugian negara dari kekurangan penerimaan pemda (pemerintah daerah) dari deviden untuk tahun buku 2010 dan 2011 dari divestasi 24 persen saham PT Newmont. Nilainya kurang lebih Rp 361 miliar atau 39,8 juta dollar AS. Ini adalah kekurangan penerimaan negara dalam hal ini penerimaan pemda terkait kepemilikan 6 persen dari 24 persen yang sudah dijanjikan," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, Senin.

Adapun kepemilikan 24 persen saham divestasi PT NNT ini dikuasai perusahaan patungan antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan Grup Bakrie. Saham PT NNT dimiliki Pemda NTB melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), sementara Grup Bakrie menguasai sebagian saham melalui PT Multi Capital, yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.

Menurut Firdaus, ada penyelewengan terkait pembagian keuntungan antara kedua perusahaan tersebut. Firdaus mengatakan, seharusnya deviden (keuntungan) yang diterima konsorium pemerintah daerah dalam kurun waktu 2010 hingga 2011 itu mencapai 47,2 juta Dolar AS. Namun, keuntungan yang masuk ke kas kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat hanya sebesar 7,3 juta Dolar AS. "Sehingga, ada selisih sekitar Rp 361 miliar," ujarnya.

Firdaus juga meminta KPK menyelidiki kemungkinan pelanggaran di balik pembagian keuntungan yang justru merugikan pemerintah daerah ini. ICW menengarai, ada pelanggaran dilakukan sejak awal pembentukan PT DMB. Menurutnya, pendirian perusahaan yang merupakan konsorsium itu tidak melalui mekanisme yang sesuai.

"Misalnya, pendirian PT DMB tidak disertakan oleh Perda Provinsi untuk NTB, kemudian yang kedua penyertaan modal, nilainya Rp 200 juta untuk provinsi, Rp 200 juta untuk Sumbawa Barat, Rp 100 juta untuk Kabupaten Sumbawa, itu tidak didahului Perda dan persetujuan DPRD masing-masing kabupaten atau provinsi," kata Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com