Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Kapal Ikan Belum Bisa Digunakan

Kompas.com - 23/05/2012, 13:13 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Bantuan kapal ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diserahkan untuk kelompok nelayan di Maluku awal Februari lalu, belum bisa digunakan. Kelompok nelayan terkendala modal untuk mengoperasikan kapal tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Maluku, Sudarmo, di Ambon, Maluku, Rabu (23/5/2012), mengatakan, bantuan kapal ikan yang hingga kini belum bisa digunakan itu berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Masing-masing kabupaten itu, menerima satu unit bantuan kapal ikan dengan bobot setiap kapal sebesar 30 GT.

Untuk mengoperasikan kapal ikan (sekali melaut) dibutuhkan biaya hingga Rp 90 juta. Besarnya biaya inilah, yang membuat kelompok nelayan belum bisa menggunakannya.

Hal serupa pernah terjadi pada dua kapal ikan sejenis, bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Maluku Tengah. Namun kemudian kendala itu bisa diatasi setelah bekerja sama dengan perusahaan perikanan di sana.

"Perusahaan perikanan membiayai ongkos melaut kapal, dan nanti hasil tangkapan oleh kelompok nelayan yang mengoperasikan kapal , dijual ke perusahaan," kata Sudarmo.

Sudarmo mengatakan, belum bisa dioperasikannya dua kapal ikan di Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya itu harus dicarikan solusinya oleh pemerintah, supaya bantuan yang diberikan tidak mubazir. " Bisa saja dengan membentuk lembaga ekonomi mikro atau koperasi, dengan modal awal dari pemerintah sebagai lembaga yang nantinya mengoperasikan kapal," katanya.

Dia berharap, agar kejadian itu menjadi pelajaran bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan.

"Lebih baik nelayan di Maluku diberikan kapal ikan yang bobotnya lebih kecil, sehingga nelayan tidak kesulitan modal untuk bisa mengoperasikannya," ucap Sudarmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com