Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Indonesia di UPR Tidak Memuaskan

Kompas.com - 24/05/2012, 21:00 WIB
Wisnu Dewabrata

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut klaim pemerintah telah melindungi buruh migran tak lebih dari sekadar manipulasi dan ibarat "jauh panggang dari api. Hal itu menurut Anis lantaran hingga saat ini terdapat 417 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di sejumlah negara.

Anis mengacu pada Jawaban pemerintah RI dalam sidang pertemuan sesi ke-13 kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) untuk Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Geneva, Swiss, Selasa, yang diwakili Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, Kamis (24/5/2012), Anis menyebut kegagalan pemerintah melindungi para TKI tampak jelas ketika tiga orang TKI telah dieksekusi mati. Mereka antara lain Yanti Irianti, dieksekusi di Arab Saudi pada Februari 2008, Darman Agustiri, dieksekusi di Mesir pada Mei 2010, dan Ruyati, dieksekusi di Arab Saudi pada Juni 2011.

"Sangat disayangkan Menlu Marty tidak merespons rekomendasi Slovakia dan Belgia agar Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang PRT pada sidang UPR. Padahal saat konvensi itu dikeluarkan Juni 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato di ILO," kata Anis.

Selain itu pemerintah dalam sidang UPR juga tidak menyinggung sama sekali situasi rentan yang dihadapi para buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, yang selama ini di beberapa negara diperlakukan seolah budak. Tidak hanya itu, pemerintah dinilai masih mempertahankan stigma mereka sebagai sekadar pekerja informal.

Lebih lanjut Migrant Care juga menganggap pernyataan Menlu Marty dalam sidang UPR, terutama terkait isu perdagangan manusia (human trafficking), sama sekali tidak sesuai dengan realitas yang ada. Fakta di lapangan, upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut selalu menemui jalan terjal.

"Dalam catatan kami, setiap tahun tidak lebih dari sekitar 13 persen kasus trafficking yang bisa dituntaskan secara hukum," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com