”Bantuan itu sudah jalan tujuh bulan. Ibaratnya, warga sedang menata ekonominya. Ada yang kredit kendaraan, ada yang berjualan gorengan, ada yang menabung. Kalau tambang terhenti, semua itu akan buyar,” ungkap Tony saat ditemui di Senggarang, Air Raja, Tanjung Pinang, pekan kedua Mei.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif mengingatkan, kekisruhan pada pertambangan mineral seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah segera menerbitkan aturan teknis undang-undang mineral dan batubara. Undang-undang itu disahkan pada tahun 2009, sedangkan aturan teknisnya baru muncul tahun 2012. Akibatnya, pengusaha tambang memanfaatkan kesempatan dengan mengekspor sebanyak mungkin sebelum dilarang pada tahun 2014.
Atas dasar itu, perbaikan atas kebijakan penertiban ekspor mineral masih terbuka karena Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) belum selesai meneliti dampaknya. Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Rabu (23/5), mengatakan, pihaknya mendukung gagasan peningkatan nilai tambah hasil tambang mineral, tetapi pihaknya belum mengkaji dampaknya secara mendalam. Presiden pun belum tahu dampaknya.