Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpacu Memburu Waktu

Kompas.com - 01/06/2012, 03:22 WIB

 Oleh ORIN BASUKI

Alih-alih bisa mengendalikan ekspor mineral, pemerintah seperti terperanjat oleh dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir justru terjadi lonjakan fantastis ekspor mineral logam 219 persen hingga 400 persen. 

”Kami melihat ada usaha mengeksploitasi deposit tambang untuk antisipasi larangan ekspor tahun 2014 yang diberlakukan melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009. Penambang menginterpretasikan, larangan ekspor dipercepat pada Mei 2012 sehingga mereka jorjoran (habis-habisan) mengekspor pada tahun 2011,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh, di Jakarta, Kamis (24/5).

Dengan lonjakan ekspor sekuat itu, mineral yang hanya bisa diproduksi selama jutaan tahun akan punah dari bumi Indonesia. ”Secara matematis, kenaikan ekspor pada tahun 2006 hingga 2008 masih mengikuti deret hitung, tetapi pada 2009 hingga ke 2011 mengikuti deret ukur. Ini sangat membahayakan. Mineral bisa habis seketika,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, Kamis (24/5), di Jakarta.

UU Nomor 4 Tahun 2009 mengamanatkan, mulai Januari 2014 tidak ada lagi ekspor tambang mineral dalam bentuk mentah. Oleh karena itu, penambang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter sebelum 2014. Ini dibaca oleh perusahaan tambang bahwa ekspor bisa dilakukan hingga detik akhir tahun 2013. Setelah itu, terserah nanti, membangun smelter atau menghentikan penambangan.

Itulah yang mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Sejak itu, giliran penambang yang terkaget-kaget. Mereka tidak hanya harus membangun smelter sebelum 2014, tetapi juga harus menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian paling lambat 6 Mei 2012.

Belakangan, pemerintah tidak hanya mewajibkan penambang membuat peta jalan smelter, tetapi juga menambah empat syarat lain bagi pengusaha agar bisa mengekspor barang mineral. Pertama, setiap pengusaha harus merupakan eksportir terdaftar di Kementerian Perdagangan. Syarat untuk menjadi eksportir terdaftar adalah harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Kedua, untuk mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM itu, pengusaha tambang harus lolos tes clean and clear, yakni membuktikan lahan tambangnya tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) lain atau dengan kawasan konservasi alam. Mereka juga wajib menandatangani pakta integritas tentang janji untuk tidak merusak lingkungan.

Ketiga, mereka pun harus menyerahkan rencana riil tentang pengelolaan tambang ke depan, termasuk memaparkan rencana pembangunan smelter sebelum 2014.

Keempat, pengusaha hanya bisa mengekspor setelah melunasi kewajiban kepada pemerintah, baik royalti maupun bea keluar. Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan setiap kali akan ekspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com