Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri: Polisi Tak Pakai BBM Bersubsidi

Kompas.com - 01/06/2012, 17:01 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan saat ini kepolisian di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor tidak diperkenankan membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Peraturan ini dimulai sejak hari ini, Jumat (1/6/2012).

"Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penghematan BBM dan energi," kata Saud dalam jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta.

Saud menyatakan, anggota kepolisian kini diwajibkan mengisi bahan bakar pada SPBU kepolisian atau pada SPBU umum yang dititipi bahan bakar milik Polri. Rencananya, aturan ini juga akan diberlakukan pada kepolisian di Jawa dan Bali pada Juli mendatang.

Sejauh ini, kata Saud, keperluan bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas polisi berbeda-beda. Sedan pejabat tinggi Polri mendapat jatah 7,5 liter BBM per hari, mobil patroli dijatah 30 liter per hari. Sementara itu, untuk mobil dinas 2000 cc membutuhkan 12,5 liter per hari. Untuk bus kepolisian dijatah 15 liter per hari. Terakhir, motor dinas dijatah 2 liter per hari.

"Kalau ada yang melanggar dengan masih membeli yang bersubsidi akan kita kenai sanksi disiplin," tandas Saud.

Mulai 1 Juni 2012, Presiden SBY menginstruksikan agar mobil dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD termasuk TNI/Polri tidak menggunakan bensin bersubsidi. Kebijakan ini baru berlaku untuk kawasan Jabodetabek saja.

Instruksi Presiden ini diharapkan bisa menjaga agar konsumsi BBM tertentu tidak lebih dari target yang ditetapkan 40 juta kiloliter (KL) pada tahun ini. Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 itu juga diharapkan bisa mengurangi konsumsi BBM tertentu dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL.

Seluruh kendaraan dinas milik Kementerian, lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri yang tidak menggunakan plat dinas akan ditempeli stiker warna oranye bertuliskan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com