Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota BBM dan Kalimantan

Kompas.com - 07/06/2012, 02:22 WIB

Kurtubi

Setelah pemerintah menjanjikan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Kalimantan, protes rakyat Kalimantan dengan memblokade jalur pengiriman batubara lewat Sungai Barito, akhirnya reda.

Jika blokade berlanjut, operasi pembangkit listrik di Jawa pasti akan menurun dan gangguan listrik di sistem Jawa Bali bisa berujung pada mandeknya kegiatan ekonomi Indonesia. Untunglah hal ini tidak sampai terjadi.

Protes rakyat Kalimantan muncul karena mereka sudah sangat menderita. Setiap saat mereka harus antre BBM berjam-jam sekadar mendapatkan jatah BBM. Padahal, Kalimantan termasuk daerah penghasil energi yang besar. Jika Kalimantan sampai kekurangan BBM, pasti ada kebijakan yang tidak beres.

Jauh sebelum Indonesia merdeka, Kalimantan sudah menghasilkan minyak dari Lapangan Bunyu, Tarakan, Sanga-sanga, Sepinggan, Sangata, Tanjung, dan sebagainya. Saat ini Kalimantan menjadi produsen gas dan batubara terbesar di Indonesia. Hasil devisa dan penerimaan APBN dari ekspor gas saat ini sebagian besar berasal dari Kalimantan Timur.

Kilang minyak Balikpapan termasuk salah satu kilang tertua di Indonesia yang kini masih menghasilkan BBM dalam jumlah besar. Nyaris semua kebutuhan BBM untuk kawasan timur Indonesia (Sulawesi, Bali, Nusa Tanggara, Maluku, dan Papua) dipasok dari Kilang Balikpapan. Maka, sungguh tidak masuk akal kalau rakyat Kalimantan antre BBM.

Selama ini mereka juga merasa diperlakukan kurang adil dalam pembagian hasil sumber daya alam migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Sebagai contoh, dana bagi hasil minyak yang menjadi bagian Kaltim (dan daerah penghasil lain) hanya 15,5 persen (sementara pemerintah pusat memperoleh 84,5 persen) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak. Sementara penerimaan pajak minyak 100 persen ke pusat, tidak dibagi dengan daerah.

Kuota BBM

Tidaklah berlebihan jika keempat gubernur Kalimantan sepakat mendesak pemerintah agar kuota BBM mereka dinaikkan. Saat ini masyarakat Kalimantan Timur juga sedang mengajukan judicial review atas UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah agar ketentuan dalam Pasal 14 huruf e dan f yang dirasa tidak adil mengatur pembagian hasil itu dicabut dan diperbaiki.

Di lain pihak, pemerintah pusat, seperti Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Pertamina, tentu tidak bisa disalahkan begitu saja dalam kasus antrean BBM di Kalimantan ataupun daerah lain. Pasalnya, pemotongan kuota BBM untuk Kalimantan dan daerah lain bersumber dari besaran kuota BBM dalam UU APBNP 2012, besarnya ditetapkan 40 juta kiloliter (kl). Kuota inilah biang keladi ”kelangkaan BBM yang disengaja”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com