Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Dua Bos PT GAN sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/06/2012, 14:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya praktik bisnis investasi "bodong" kini mulai terungkap ke publik. Setelah kekacauan yang terjadi pada praktik usaha Koperasi Langit Biru (KLB), polisi juga akhirnya menerima laporan masyarakat adanya praktik serupa di PT Gradasi Anak Negeri (GAN). PT GAN merupakan sebuah perusahaan yang didirikan sejak awal Januari 2012. Perusahaan itu dibuat dengan praktik bisnis investasi pada produk Sarden Kiku.

Sejak didirikan, perusahaan ini berhasil menggaet 21.000 investor. Beberapa pejabat di perusahaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 25 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet. Laporan dicatat dengan nomor L/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, modus yang dilakukan PT GAN adalah dengan menawarkan paket investasi atas produk Sarden Kiku dengan minimal modal Rp 5 juta.

"Para investor ini dijanjikan keuntungan 10 persen dari setoran awalnya pada minggu kedua," ujar Rikwanto, Kamis (7/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Setelah itu, setiap minggu berikutnya, investor kembali mendapatkan keuntungan yang sama hingga bulan ke-52. Namun, mulai bulan April-Mei 2012 lalu, pemberian keuntungan melalui cek terhambat. "Ada beberapa nasabah yang tidak bisa mengambil uang karena cek untuk dicairkan ternyata kosong," ujar Rikwanto.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tawaran investasi Sarden Kiku tidak nyata. Pasalnya, polisi sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana untuk pembelian ataupun penjualan sarden dalam laporan keuangan PT GAN yang disita polisi.

Rikwanto mengatakan, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi yang kebanyakan adalah para investor PT GAN. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Hendra Gunawan selaku Komisaris PT GAN sejak Selasa (5/6/2012) dan Ilham Hidayat selaku Direktur PT GAN pada Rabu (6/6/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com