Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Resmi Tetapkan TH dan JGB Tersangka

Kompas.com - 07/06/2012, 16:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TH. Selain TH, KPK juga menetapkan seorang pengusaha berinisial JGB sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak.

"Ekspose yang dilakukan KPK memutuskan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, dan Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany. Menurut Bambang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan selama kurang lebih sehari. Keduanya tertangkap tangan penyidik KPK, Rabu (6/6/2012) siang lalu.

Selain TH dan JGB, KPK menangkap seseorang berinisial HA yang mengaku keluarga TH. Menurut Bambang, HA telah dibebaskan lantaran tidak terbukti ikut terlibat. Mengenai motif penyuapan, Bambang mengatakan kalau hal tersebut masih ditelusuri KPK.

"Saya mengusulkan untuk tidak ditanya dulu karena pengembangan sedang berjalan," katanya.

Bambang juga belum dapat menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Secara umum, katanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dibenarkan Bambang, TH dan JGB ditangkap kemarin siang di Jakarta dengan alat bukti uang yang nilainya mencapai Rp 280 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com