Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan BI Tidak Selaras

Kompas.com - 08/06/2012, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Pengaturan kepemilikan saham bank yang segera diluncurkan Bank Indonesia dinilai tidak selaras dengan Arsitektur Perbankan Indonesia. Aturan ini juga belum diyakini mampu membantu penetrasi kredit perbankan dan meningkatkan akses masyarakat.

Menurut senior ekonom Standard Chartered Indonesia, Fauzi Ichsan, aturan kepemilikan ini relatif baru karena tidak disepakati sebelumnya dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Padahal, API semacam pedoman atau tujuan yang disepakati sektor perbankan.

”Apakah aturan ini bisa membantu penetrasi perbankan yang saat ini rasio kredit terhadap produk domestik bruto sekitar 30 persen?” tanya Fauzi Ichsan di Jakarta, Kamis (7/6).

Sejumlah hal yang diatur dalam API yang dirilis pada 9 Januari 2004 adalah modal minimal bank Rp 100 miliar. Selain itu, dalam 10-15 tahun mendatang, jumlah bank umum juga akan berkurang menjadi 35-58 bank dari 120 bank saat ini.

Rinciannya, 2-3 bank internasional bermodal Rp 50 triliun atau lebih, 3-5 bank nasional dengan modal Rp 10 triliun-Rp 50 triliun, dan 30-50 bank segmen tertentu dengan modal Rp 100 miliar-Rp 10 triliun.

”Aturan baru ini juga tidak akan mengurangi jumlah bank dengan seketika,” kata Fauzi Ichsan.

Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah yang dihubungi Kompas menyatakan, aturan kepemilikan ini menyiapkan bank berkualitas dan berdaya saing. Persaingan itu tidak hanya di dalam negeri, tetapi bisa memenuhi kualifikasi ASEAN.

”BI tidak mengasumsikan semua bank nantinya harus divestasi. Hanya bank yang tidak sehat,” ujar Difi.

Asing masuk

Dalam diskusi tentang aturan kepemilikan saham bank, kemarin, Fauzi Ichsan juga memaparkan, kepemilikan asing terhadap bank di Indonesia bisa meningkat. Alasannya, investor asing memiliki dana untuk membeli saham bank, bahkan bersedia menata bank dan memperoleh keuntungan dalam waktu lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com