Sebaliknya, investor lokal
Aturan BI itu berdasarkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola dan peringkat kesehatan (PK) bank. Bank dengan nilai PK dan GCG 3, 4, dan 5 harus mencari mitra baru. Masing-masing, yakni lembaga keuangan atau bank, korporasi, dan individu atau keluarga dibatasi 40 persen, 30 persen, dan 20 persen.
Kepala Ekonom PT Bakrie & Brothers Tbk Kahlil Rowter menyikapi secara kritis pentingnya transparansi dalam penilaian GCG. Kriterianya juga harus jelas agar tidak ada subyektivitas.
Di sisi lain, potensi penarikan dana besar-besaran terhadap suatu bank bisa terjadi tatkala bank itu disebutkan memiliki PK dan GCG buruk.
Risiko lain berupa perubahan perilaku pemilik bank. Dengan kepemilikan mayoritas, pemilik dan direksi bisa memiliki pemikiran yang sama.
”Kalau pemiliknya terlalu banyak, harus ada kompromi para pemiliknya. Apakah ada jaminan bahwa pemilik baru setelah divestasi lebih baik?” ujar Kahlil.
Menurut Difi, BI yang bisa memastikan bahwa mitra baru bank pascadivestasi akan lebih baik. Dengan demikian, kondisi bank juga membaik.
Saat ini masih ada bank umum dengan kondisi PK maupun GCG kurang dari 1 dan 2. Namun, Difi menolak merinci jumlah dan kategorinya.