Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bebaskan Bambang

Kompas.com - 08/06/2012, 03:33 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Bambang Heriyanto diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (7/6), dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi terkait biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Bambang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang periode 2005-2008. Dia kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Majelis hakim menilai, Bambang tak terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif, seperti dua terdakwa sebelumnya yang diputus bersalah. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang Agus Muharam dan Bupati Subang Eep Hidayat.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Arthanaya dengan hakim anggota Basari Budhi dan Adriano di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim memerintahkan uang Rp 913 juta yang pernah diterima Bambang dari dana insentif itu harus dikembalikan ke kas negara. ”Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Eep dan Agus Muharam, uang insentif sebagai dana korupsi. Uang yang sudah diterima harus dikembalikan kepada negara,” ujar Gusti Ngurah.

Terhadap putusan itu, Bambang mengaku gembira dan menilai itulah akhir yang diinginkannya. Jaksa Endah dari tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan mempelajari putusan itu dahulu.

Bambang terseret kasus biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Subang, setelah dua pejabat lain divonis bersalah. Ia sebagai sekda memberikan paraf pada rancangan surat keputusan bupati mengenai alokasi insentif dari biaya pemungutan PBB yang diajukan oleh Agus.

Setelah ditandatangani, rancangan itu disahkan Eep selaku Bupati Subang. Akibat penyalahgunaan dana insentif yang bukan untuk operasional pemungutan pajak, negara dirugikan Rp 14,2 miliar.

Awalnya, Eep diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung. Ia dinyatakan bersalah oleh MA dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Agus disidang di Pengadilan Negeri Subang.

Majelis hakim meyakini Bambang tidak menyalahgunakan jabatannya sehingga surat keputusan (SK) bupati itu terbit. Yang harus bertanggung jawab adalah yang mengajukan rancangan SK, yakni Agus serta pihak yang mengesahkannya, yaitu Eep.

Majelis hakim juga tidak melihat indikasi persekongkolan jahat antara terdakwa dengan Eep maupun Agus dalam persidangan itu. (eld)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com