Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 18 Wamen yang Dipertahankan SBY

Kompas.com - 11/06/2012, 14:12 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meneken Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 tentang Perubahan Keppres Nomor 111/M/2009, Keppres Nomor 3/P/2010, Keppres Nomor 57/P/2010, dan Keppres Nomor 159/M/2011, yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri (wamen). Melalui keppres baru ini, Presiden mempertahankan semua wakil menteri untuk tetap bekerja di posisi masing-masing.

Berikut ini wakil menteri yang diangkat melalui keppres yang ditandatangani pada tanggal 7 Juni 2012:

  1. Prof Dr Alex SW Retraubun, M Sc, sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
  2. Dr Ir Bambang Susantono, MCP MSCE, sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
  3. Dr Ir A Hermanto Dardak, M Sc, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
  4. Sjafrie Sjamsoeddin, MBA, sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
  5. Dr Ir Lukita Dinarsyah Tuwo, MA, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Dr Ir Anny Ratnawati, MS, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  7. Drs Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
  8. Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Mahendra Siregar, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  10. Dr Ir Bayu Krisnamurthi, M Si, sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
  11. Dr Rusman Heriawan, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Pertanian;
  12. Prof dr Ali Ghufron Mukti, M Sc, PhD, sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
  13. Prof Dr Ir H Musliar Kasim, MS, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;
  14. Prof Ir Wiendu Nuryanti, M Arch, PhD, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
  15. Prof Dr H Nasarudin Umar, MA, sebagai Wakil Menteri Agama;
  16. Dr Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  17. Prof Dr Eko Prasojo, SIP, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  18. Drs Mahmuddin Yasin, MBA, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.

Demikian siaran pers dari Kantor Sekretaris Kabinet, yang juga dapat diakses melalui laman setkab.go.id. Sementara itu, menurut keppres baru ini, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada wakil menteri akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada Kamis (7/6/2012). Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan pengganti ketentuan mengenai wakil menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Perpres baru ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Earn Smart
    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Spend Smart
    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Whats New
    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Whats New
    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Whats New
    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Whats New
    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    Whats New
    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Whats New
    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Whats New
    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    Whats New
    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Whats New
    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Whats New
    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Whats New
    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com