Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Blok Migas Asing yang Kontraknya Habis!

Kompas.com - 17/07/2012, 14:31 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mampu meningkatkan pasokan energi minyak dan gas (migas) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Asalkan, BUMN  bisa menguasai blok-blok migas asing yang telah habis masa kontraknya.

"Kita harapkan dari pemerintah harus mendorong penguasan blok blok migas yang sebelumnya dikuasai asing, namun ketika masa kontraknya telah habis, maka harus dikuasai BUMN atau perusahaan nasional," kata Marwan Batubara dari Indonesia Resources Studies (IRESS) pada seminar di gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Namun, lanjut Marwan, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai rencana yang jelas atas permasalahan kontrak tersebut. "Belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada negara untuk dikelola BUMN," ujar Marwan.

Padahal, pasal 33 UUD 1945 mengamatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, berdasarkan UU Migas No. 22/2001 menegaskan, pengelolaan migas harus berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.

Sependapat dengan Maarwan, Anggota DPR dari Fraksi Parta PAN Chandra Tirta Wiajaya menuturkan,penguasaan blok-blok migas yang habis masa kontraknya bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk menguatkan dominasi National Oil Companies (NOC) atau perusahaan minyak nasional.

"Membesarkan NOC (Perusahaan Munyak Nasional) lewat penguasaan blok-blok migas habis masa kontraknya, sekaligus jalan untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian nasional dan ketersediaan pasokan energi dalam negeri," ujar Chandra.

Chandra menambahkan, ada sekitar 29 dari 72 kontrak migas yang masuk tahap produksi akan habis masa kontraknya dari 2013 hingga 2021 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com