Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Juga Geledah Kantor Adhi Karya dan Wijaya Karya terkait Hambalang

Kompas.com - 19/07/2012, 20:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi turut menggeledah kantor PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Kamis (19/7/2012). Selain dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, KPK menggeledah kantor Pekerjaan Umum di Jakarta Timur. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi secara serempat terkait penyidikan Hambalang.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Senayan, Jakarta serta gedung arsip Kemenpora di Cibubur, Jakarta.

"Penggeledahan itu di tujuh lokasi secara serempak, beberapa di antaranya di Kemenpora di Jakarta, di Cibubur, Adhi Karya, Wijaya Karya di Jaksel dan Jaktim, serta kantor PU di Jaktim," kata. Menurut Bambang, penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti tambahan. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya merupakan perusahaan rekanan proyek Hambalang.

KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang. Selaku pejabat pembuat komitmen, Dedi diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Mengenai nilai kerugian negaranya, belum dapat dipastikan.

Bersamaan dengan penetapan Dedi sebagai tersangka, KPK juga mengumumkan telah meminta Imigrasi mencegah tiga orang dari perusahaan konsultan manajemen pembangunan bepergian ke luar negeri. Ketiga orang yang dicegah itu adalah Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso, Direktur Yodha Karya, Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Media, Lisa Lukitawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com