Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Menghitung Zakat Suami Istri?

Kompas.com - 25/07/2012, 11:00 WIB

Pertanyaan:

Bagaimana zakat seorang PNS suami istri dengan penghasilann kotor Rp 6,7 juta perbulan belum termasuk tambahan lain jika ada (Rp 1-5jt)/bulan?  (Amir, Jeneponto)

Jawab:
Assalamu'alaikum wr wb.

Bapak Amir yang dirahmati Allah, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Karena zakat profesi dikenakan kepada hasil penghasilan suatu profesi setiap pribadi, maka sebaiknya masing-masing (istri/suami) menghitung zakatnya secara perorangan. Kalau setelah itu hasilnya dijumlahkan dan diberikan kepada salah seorang mustahik atau diserahkan ke lembaga amil zakat maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa istri atau suami dikenakan kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab setara 520 kg beras dari penghasilan per bulan. Taruh kata harga 1 kg beras Rp 5.000, maka nisab 520 kg beras sama dengan Rp 2.600.000. Andai penghasilan istri setiap bulan Rp 3 juta dan penghasilan suami Rp 3,7 juta, maka keduanya dikenakan kewajiban zakat. Mengenai pemasukan tambahan per bulan, bisa ditambahkan ke dalam penghasilan bapak atau ibu yang memang mendapatkannya. Misalkan bulan ini Pak Amir mendapat tambahan penghasilan Rp 2 juta dan ibu Rp 1 juta, maka besarnya penghasilan yang harus dikeluarkan dari bapak Rp 5,7 juta dan ibu Rp 4 juta.

Selain itu, untuk menjaga kehati-hatian sebagaimana pendapat DR. Yusuf Al-Qaradhawi, zakat sebaiknya dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup per bulan dan utang jatuh tempo. Namun, kalau terlalu memberatkan karena penghasilan belum terlalu besar dan biaya kebutuhan hidup per bulan terlalu banyak, maka tidak apa-apa dihitung dari penghasilan bersih.

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
b. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk: Pengeluaran diri, istri,anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr wb

DR. H. Setiawan Budi Utomo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Whats New
    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    Whats New
    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Rilis
    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

    Earn Smart
    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Whats New
    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Whats New
    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com