Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan 18,81 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 26/07/2012, 05:24 WIB

Jakarta, Kompas - Estimasi realisasi penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi semester I-2012 mencapai 18,81 miliar dollar AS atau 56 persen dibandingkan dengan target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012. Atas dasar itu, penerimaan negara dari hulu minyak dan gas bumi sampai akhir tahun ini diperkirakan akan tercapai.

Kepala Dinas Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi A Rinto Pudyantoro di Jakarta, Rabu (25/7), menjelaskan, estimasi realisasi semester I-2012 itu berarti melebihi setengah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 yang sebesar 33,48 miliar dollar AS.

Terlewatinya target itu disebabkan faktor harga rata-rata minyak mentah dan keberhasilan merenegosiasi harga gas. Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ ICP) semester I-2012 sebesar 117 dollar AS per barrel. Harga itu lebih tinggi dari asumsi ICP dalam APBN-P 2012 yang sebesar 105 dollar AS per barrel.

Harga rata-rata penjualan gas bumi juga naik menjadi 10,83 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU) karena renegosiasi harga gas. Ini berarti harga rata-rata penjualan gas bumi di atas asumsi yang ditetapkan dalam APBN-P 2012 sebesar 8,23 dollar AS per MMBTU. ”Renegosiasi harga penjualan gas memberi dampak signifikan terhadap penerimaan negara,” ujar Rinto.

Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daryatmo Mardiyanto mengingatkan, hingga tahun 2021 terdapat 29 blok minyak dan gas bumi yang masa kontraknya segera habis.

Sebagai contoh, Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang dioperatori Total E & P Indonesia akan berakhir masa kontraknya pada tahun 2017. Manajemen Total telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 25 tahun atau sampai tahun 2042.

Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengatur secara jelas tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis. ”Hal ini menimbulkan konflik kepentingan dari berbagai pihak, yakni negara asal perusahaan pemegang kontrak, BUMN (badan usaha milik negara), perusahaan swasta asing, perusahaan swasta nasional, dan pemerintah daerah,” kata Daryatmo. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com