Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas! Penimbun Kedelai Bisa Dibui 6 Tahun

Kompas.com - 27/07/2012, 13:17 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Fenomena menipisnya pasokan kedelai diharapkan tidak memicu aksi kriminal berupa penimbunan. Polisi memperingatkan kepada siapapun agar mengurungkan niat untuk mengambil keuntungan di tengah keresahan masyarakat akibat minimnya stok kedelai.

Kepala bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib menegaskan, siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan kedelai akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Penimbunan kebutuhan pokok pangan melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. ''Barang siapa yang menyimpan barang dalam pengawasan tanpa surat izin dalam jumlah besar melebihi waktu yang diizinkan, bisa dipidana maksimal 6 tahun penjara,'' katanya, Jumat (27/7/2012).

Sebagai antisipasi, Polda Jatim telah menyiagakan 16 tim penyelidik dan 3 tim intelijen. Mereka disiagakan bersamaan dengan pengamanan ramadhan hingga menjelang lebaran di sejumlah lokasi yang berpotensi dilakukannya penimbunan.

Menurutnya, meskipun bukan termasuk komoditas pokok, namun kedelai termasuk komoditas favorit. Produk olahannya seperti tempe dan tahu menjadi menu tambahan wajib bagi sebagian besar masyarakat Jatim. ''Saya saja kalau sehari tidak makan tahu dan tempe bisa pusing,'' ujarnya.

Mahalnya harga kedelai mengancam ratusan perusahaan rumahan tahu dan tempe di Jatim. Mereka terancam gulung tikar karena tidak lagi dapat berproduksi. Dampaknya lagi, ukuran tempe di pasaran relatif mengecil dari ukuran biasanya, karena penjual tidak berani menaikkan harga terlalu tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com