Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicundangi MK, Menkeu Akan Lawan Balik

Kompas.com - 31/07/2012, 23:27 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih melihat celah akan mengajukan perlawanan atau tidak atas putusan MK yang menolak permohonan pemerintah terkait rencana pembelian 7 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menkeu untuk membeli 7 persen saham secara langsung tanpa persetujuan DPR.

Namun, perlawanan tersebut bukanlah hal dalam konteks upaya hukum karena putusan yang telah ditetapkan oleh MK tidak ada upaya hukum lain untuk dilakukan. Perlawanan tersebut yakni akan mencari alternatif lain dalam melakukan kegiatan investasi.

"Saya akan membahas dahulu keputusan yang disampaikan oleh hakim MK. Kami akan tunggu apakah pemerintah akan melakukan perlawanan atau tidak," ujar Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Agus sendiri menyayangkan keputusan tersebut karena DPR dan BPK sendiri mendukung kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah meski telah ada kontrak karya yang menjelaskan negara memiliki hak untuk mendapatkan divestasi.

Bahkan, menurutnya, negara-negara di luar negeri melakukan investasi sampai keluar negerinya untuk meyakinkan bahwa negaranya termasuk dalam jajaran negara kuat yang patut diperhitungkan.

Meski demikian, Agus menghormati putusan MK tersebut. Pihak pemerintah, menurutnya, akan membahas putusan ini dengan Menteri Hukum dan HAM untuk memahami isi putusan secara lengkap.

"Permohonan kami memang tidak dikabulkan untuk menyampaikan pandangan. Saya perlu waktu untuk membaca substansi empat hakim yang mendukung," terangnya.

Dalam putusan MK hari ini, Mahkamah telah memutuskan bahwa Pemerintah dalam membeli divestasi saham berjumlah 7 persen PT Newmont hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR melalui mekanisme UU APBN atau persetujuan secara spesifik.

Dalam putusan ini, ada empat anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yakni Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com