Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaka Mulai Buka Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 08/08/2012, 10:15 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara hari ini membuka pos pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh karyawan swasta yang ada di Kota tersebut. Posko THR ini ditujukan untuk menjaga hak para pekerja untuk mendapatkan THR serta mendata perusahaan mana saja yang tidak taat terhadap aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Khaerun Dahlan mengatakan, saat ini posko pengaduan tenaga kerja ditangani khusus oleh pihak hubungan industrial, karena mereka lah yang membidangi masalah perusahaan dan karyawannya. Ia menyampaikan bahwa untuk sementara belum ada keluhan dari para pekerja terkait THR karena surat edaran ke perusahaan juga baru disebar.

Menurutnya, pihak swata yang diberlakukan aturan kewajiba memberikan THR kepada karyawannya adalah pusat perbelanjaan, perusahaan swasta serta perbankan yang tersebar di seluruh Kolaka

"Kalau ada yang tidak membayar THR para karyawannya maka kita akan mengenakan sanksi pada yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (8/8/2012).

Ia juga menambahkan, tiap tahun pihaknya selalu membuka posko pengaduan THR, namun hingga kini belum pernah menerima kasus karyawan yang tak diberi THR.

"Sejak beberapa tahun lalu tidak ada yang mengadu kepada kami. Jadi tahun ini semoga mereka masih memberikan THR kepada seluruh karyawan mereka. Untuk itu, ke depannya jika ada yang mengadu bahwa THR tersebut tidak terbayarkan maka Disnakertrans akan siap membantu serta memfasilitasi untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk," tambahnya.

Selain penyelesaian masalah THR, Disnakertrans juga akan menyelesaikan persoalan lain yang masih terkait dengan pekerjaan. "Yang kita bantu itu ketika menjelang Lebaran ada yang di-PHK oleh perusahaan. Maka pihak perusahaan akan kita mintai keterangan kenapa karyawannya tersebut bisa sampai dipecat atau PHK," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyebar surat kepada ratusan petrusahaan swasta di Kolaka untuk membayarkan THR bagi para karyawan mereka seminggu sebelum Lebaran. Hal tersebut adalah tindak lanjut dari instruksi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com