Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Muka Naik, BI Waspadai Kredit Tanpa Agunan

Kompas.com - 31/08/2012, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) berencana tetap melakukan pengawasan pada praktik pemberian kredit tanpa agunan (KTA) secara ritel. Dalam artian kredit digunakan untuk mendanai kredit lainnya, seperti untuk uang muka pada kredit pemilikan rumah (KPR).

"Kami akan mengawasi langsung setiap bank secara ketat dan melayangkan surat larangan pada mereka secara langsung," tegas Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Jumat (31/8/2012).

Pengawasan tersebut berkaitan dengan proses penyaluran kredit yang tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian di pihak perbankan. Selain itu, larangan tersebut diambil sebagai salah satu kebijakan makro prudensial BI dalam mengatasi defisit transaksi berjalan melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV).

BI juga mengungkapkan niatnya untuk menerapkan aturan LTV ini bagi perbankan syariah sama seperti perbankan konvensional. Sebagai catatan, pada 15 Juni 2012 lalu BI telah mulai menerapkan peraturan LTV tersebut di perbankan konvensional dengan batas minimum down payment 30% untuk KPR dengan luas bangunan di atas 70 m2 dan kredit kendaraan bermotor (KKB) roda empat. (Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com