Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat Sistem Alih Daya

Kompas.com - 24/09/2012, 04:08 WIB

Oleh Rekson Silaban

Anggota Dewan Pengarah ILO

 

 

Tiga konfederasi buruh Indonesia KSBSI, KSPSI, dan KSPI dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi buruh nasional menuntut perbaikan sistem kerja alih daya. Buruh menganggap pemerintah tak serius membenahi praktik alih daya, outsource, dengan kian maraknya penyimpangan terhadap UU No 13/2003.

Bertentangan dengan doktrin neoliberal, pilihan sebuah pemerintah terhadap sistem alih daya bukanlah sebuah konsekuensi yang tak terhindarkan, tetapi lebih menyangkut pilihan politik pemerintah bersangkutan. Doktrin neoliberal berupaya menihilkan campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Namun, dalam hal alih daya, justru kapitalis meminta pemerintah terlibat jadi fasilitator, membantu mereka mengeksploitasi buruh dengan adanya izin alih daya yang dikeluarkan pemerintah.

Praktik alih daya memang sudah eksis di semua negara, tetapi kebijakannya berbeda satu dengan yang lain. Arus utama ekonomi pasar terbuka global telah memaksa sebuah negara memilih keunggulan ekonomi yang dikembangkan untuk berkompetisi. Yang tak dimengerti buruh: mengapa Indonesia masih memilih berkompetisi di upah buruh murah atau lebih tepatnya mengapa pemerintah selalu lebih prokapitalis ketimbang proburuh?

Mengapa, misalnya, undang-undang di Filipina, Thailand, dan Malaysia hanya mengizinkan penggunaan pekerja kontrak selama enam bulan, tetapi Indonesia membuatnya bisa tiga tahun? Mengapa alih daya bisa diizinkan ke semua jenis pekerjaan, sementara negara lain hanya dibatasi secara ketat ke jenis pekerjaan tertentu? Mengapa penyimpangan alih daya bisa dibiarkan merajalela tanpa tindakan hukum? Kemarahan buruh sebenarnya sudah di titik nadir melihat kenyataan ini.

Supaya adil

Supaya adil, mari kita bahas untung apa yang didapat pemerintah dengan sistem alih daya. Dari beberapa pendapat yang sering muncul, pemerintah percaya sistem alih daya akan mendorong peningkatan la- pangan kerja, mengurangi labor cost, mendorong profesionalisme bisnis. Atas dasar itu, pemerintah perlu membuat hukum ketenagakerjaan yang fleksibel supaya gampang menyesuaikan diri dengan inves- tasi global. Jadi, harus ada undang-undang yang membuat kemudahan mem-PHK dan merekrut buruh. Semakin kecil biaya PHK, semakin bagus mendorong investasi baru.

Alasan lain adalah pengalaman pahit krisis ekonomi yang selalu terjadi secara tiba-tiba, sangat menyulitkan pengusaha karena membayar mahal pesangon buruh. Akhirnya pilihan yang baik adalah membuat bisnis yang tidak memiliki aturan ketat, tapi bisa menghasilkan keuntungan cepat dan selanjutnya diharapkan menciptakan lapangan kerja baru.

Benarkah skenario di atas berjalan sesuai dengan harapan? Jawabannya: tidak! Data statistik Indonesia mengonfirmasi data yang bertentangan. Hampir sepuluh tahun terakhir sejak UU No 13/2003 berlaku, ternyata tidak terjadi perubahan nyata pada lapangan kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com