Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Cabut Subsidi Listrik Mal, Hotel, dan Rumah Mewah

Kompas.com - 24/09/2012, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun sempat mendapatkan protes dari berbagai kalangan industri dan pengusaha, pemerintah tetap bersikeras akan menaikkan tarif listrik sebesar 15% mulai 1 Januari 2013 mendatang. Selain itu, mulai tahun depan pemerintah juga bakal mencabut subsidi listrik untuk mal, hotel, serta rumah mewah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kenaikan listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hanya, menurut dia, skemanya masih dalam kajian pemerintah bersama PT PLN (Persero).

"Naiknya bisa per triwulan, atau bisa juga bulanan, kami masih pertimbangkan, yang jelas tidak sekaligus 15%," kata dia, akhir pekan lalu.

Dia juga menegaskan, kenaikan tersebut hanya akan berlaku untuk kalangan industri dan rumah mewah. Yakni, golongan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA (R3), bisnis 6.600 VA-200 kVA (B2), serta bisnis 200 kVA ke atas (B3). Sedangkan untuk kelas rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, tidak akan mengalami kenaikan tarif.

Namun, meskipun kenaikan listrik bakal diterapkan, kalangan industri sejatinya tidak perlu khawatir. Pasalnya, kalangan bisnis golongan B2 tetap akan memperoleh subsidi, sedangkan subsidi listrik untuk kategori R3 alias rumah mewah dan golongan B3 termasuk mal besar bakal dicabut.

"Industri tetap disubsidi, tapi akan dikurangi. Golongan B3 itu tidak ada subsidi lagi," jelasnya.

Jarman menjamin, kenaikan tarif ketiga golongan tersebut nantinya tidak akan melebihi harga keekonomian atau biaya pokok penyediaan (BPP) plus margin sebesar 7%. Untuk R3 dan B2 yang termasuk pelanggan tegangan rendah (TR), tarif listrik keekonomian mencapai Rp 1.352 per kWh, sedangkan tarif keekonomian untuk golongan B3 adalah Rp 1.113 per kWh. Dengan begitu, besaran kenaikan tarif listrik 15% yang bakal diterapkan tahun depan merupakan angka rata-rata dari ketika golongan tersebut. Nilai kenaikan yang dibebankan kepada masing-masing golongan pun akan berbeda-beda.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menambahkan, sejauh ini pihaknya lebih condong menggunakan skema kenaikan 4,3% per triwulan.

"Namun, kalau nanti ada usulan satu bulanan, ide tersebut bisa kami terima. Tetapi, kami masih mengikuti nota keuangan dengan skema per triwulan. Kalaupun berubah, pasti akan kami informasikan," imbuhnya.

Sejauh ini, pemerintah masih menunggu terbitnya UU APBN 2013 yang saat ini masih dalam pembahasan dewan. Nantinya, berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur besaran tarif baru. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com