JAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dinilai bersikap arogan ketika menyikapi permasalahan dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI). Manajemen dianggap menyederhanakan gugatan PT PJI hingga akhirnya berdampak buruk, yakni diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Direksi arogan menganggap sepele. Kalau terjadi sesuatu, Anda (direksi) yang harus bertanggung jawab," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Enggartiasto Lukita, saat rapat dengan jajaran direksi PT Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Rapat itu digelar untuk mendengar penjelasan PT Telkomsel dan pemerintah terkait putusan pailit Telkomsel oleh PN Jakarta Pusat. Hadir dalam rapat Direktur Utama PT Telkomsel Alex Sinaga serta Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, juga menilai senada. Dia menduga, Telkomsel hanya menginstruksikan staf yunior dan tim pengacara yang tidak andal untuk menangani gugatan. Akhirnya, kalah di pengadilan.
"Kalau saya menilai ini kecerobohan direksi," kata Meutya Hafid, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar.
Alex menolak semua penilaian itu. Menurut dia, direksi menanggapi serius gugatan. Ketika mendapat informasi gugatan telah didaftarkan, pihaknya langsung menunjuk kantor advokat milik Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum.
Alex menjelaskan, pihaknya hanya mendapat sekali somasi dari PT PJI sebelum digugat. Somasi juga sudah ditanggapi. Pihaknya menjelaskan bahwa permohonan purchase order (PO) pada 23 Mei 2012 senilai Rp 5,6 miliar tidak disetujui lantaran permohonan PO pada 9 Mei 2012 senilai Rp 4,8 miliar tidak dibayar hingga jatuh tempo pada 15 Mei 2012.
"Mereka tidak membayar lalu ajukan PO lagi. Secara sistem, otomatis PO tidak disetujui. Jadi by system sudah diblok. Dari bawah lalu lapor ke kita (direksi). Kita nilai memang harus diblok," kata Alex.
Alasan lain, lanjut Alex, PT PJI telah melanggar perjanjian kerja sama pendistribusian produk Telkomsel dalam mendukung komunitas prima. Kerja sama itu untuk peningkatan kesejahteraan atlet Indonesia bersama Yayasan Olah Raga Indonesia.
Pelanggaran itu, kata dia, di antaranya, pembentukan komunitas prima sebanyak 10 juta orang tidak terealisasi. Selain itu, penjualan kartu perdana 10 juta unit per tahun dan 120 juta voucer per tahun juga tidak tercapai.
Lantaran merasa benar, Telkomsel telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, Jumat (21/9/2012). PT Prima juga telah mengajukan kontra memori kepada MA.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Telkomsel Dipailitkan"