Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Telkomsel Remehkan Gugatan Pailit

Kompas.com - 06/10/2012, 11:28 WIB

Tribun Batam/Iman Suryanto Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Telkomsel yang divonis pailit oleh pengadilan Niaga dianggap meremehkan tuntutan mitranya, PT Prima Jaya.

Anggota Komisi I DPR Evita Nurshanti menuding kekalahan Telkomsel dalam permohonan pailit itu karena terlalu menganggap enteng. "Mungkin waktu PT Prima mengajukan tuntutan tapi tidak digubris oleh Telkomsel dan terlalu menganggap enteng kasus ini," ucapnya, Kamis (4/10/2012).

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Rapat ini membahas putusan pailit anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini.

PT Prima Jaya informatika adalah pemohon pailit Telkomsel. Perusahaan ini menuding Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 5,3 miliar.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I Enggartiasto Lukita. Ia menilai, sikap arogansi Telkomsel telah menganggap sepele permasalahan ini.

Telkomsel dinyatakan pailit pada 14 September 2012 lalu. Majelis hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutuskan Telkomsel mempunyai utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Selain itu, Telkomsel juga mempunyai utang kepada PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520.

Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga menjelaskan, masalah pailit ini berawal dari nota kesepahaman dengan Prima Jaya Informatika pada 16 Juni 2010 silam. Perjanjian itu berupa penyediaan voucher kepada Prima.

Nota kesepahaman kemudian direalisasikan pada 9 Mei 2012 lalu. Prima Jaya Informatika mengajukan purchase order (PO) ke Telkomsel sebesar Rp 4,8 miliar yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 Mei 2012. "Yang Rp 4,8 milyar ini tidak dibayarkan oleh mereka sampai masa jatuh temponya sehingga kena sistem blocking otomatis pada 23 Mei 2012," katanya.

Selanjutnya, Prima Jaya kembali mengajukan pemesanan sebesar Rp 5,6 milyar tapi tidak disetujui oleh Telkomsel. Akibat sengketa ini, Prima Jaya lantas mengajukan permohonan pailit. (KONTAN/Dea Chadiza)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com