Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Pungutan Mulai 2013

Kompas.com - 08/10/2012, 15:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad meminta persetujuan DPR untuk bisa meminta pungutan kepada lembaga keuangan di bawahnya mulai 2013. Meski lembaga keuangan (perbankan dan lembaga keuangan non bank) baru bergabung dengan OJK pada 2014.

"Mengingat keterbatasan anggaran di RAPBN 2013, diharapkan pungutan OJK bisa berasal dari industri-industri jasa keuangan. Kami harapkan pungutan bisa dimulai pada 2013, jadi bisa digunakan untuk 2014," kata Muliaman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Jakarta, Senin (8/10/2012).

Hingga saat ini, anggaran OJK di tahun 2012 berasal dari Kementerian Keuangan khususnya dari Bapepam-LK. Nilainya mencapai Rp 201 miliar. Dana tersebut dirinci yaitu Rp 126 miliar yang akan dikembalikan lagi ke Bapepam-LK (setelah bergabung dengan OJK pada 2013) dan untuk OJK sendiri sebesar Rp 75 miliar.

Muliaman menilai pungutan tersebut logis, karena keberadaan OJK ini akan bermanfaat bagi industri keuangan yang ada di bawahnya, baik pasar modal yang mulai bergabung dengan OJK pada 2013 dan industri keuangan perbankan dan non perbankan yang akan bergabung dengan OJK pada 2014.

Untuk menerapkan pungutan, Kementerian Keuangan sudah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan tersebut. Dia mengatakan, asas-asas RPP pungutan terhadap industri jasa keuangan tersebut didasari oleh asas akuntabilitas, profesionalitas, proporsional, keterbukaan dan pertanggungjawaban.

"Mereka (industri jasa keuangan) yang membayar pungutan OJK tersebut akan bisa menerima manfaat dari pengawasan yang dilakukan OJK, selain itu juga ada manfaat berupa edukasi dan peningkatan layanan yang diberikan OJK," katanya.

Dia menambahkan, pungutan tidak hanya terjadi di Indonesia. Ada sekitar 180 negara di dunia yang memiliki institusi sejenis OJK dengan pola pungutan yang sama. "Kami sudah membahas dan kami melihat bagaimana negara-negara lain melakukan pungutan. Ada 180-an negara di dunia yang melakukan pungutan, jadi tidak hanya di Indonesia. Jadi, bagaimana dana itu dipergunakan lagi untuk dikembalikan lagi ke industri," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com