Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Cabut Izin Asuransi Puri Asih

Kompas.com - 11/10/2012, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Keuangan mencabut usaha perusahaan asuransi kerugian, PT Asuransi Puri Asih. Hal itu dilakukan karena PT Asuransi Puri Asih tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.

Keputusan Menteri Keuangan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-337/KM.10/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Kerugian atas PT Asuransi Puri Asih.

Pengumuman disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Abraham Bastari per 18 September 2012.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dan diwajibkan menurunkan papan nama.

”Baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban,” kata Abraham dalam pengumumannya kepada khalayak di Jakarta, Rabu (10/10).

Puri Asih adalah anak perusahaan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan itu adalah Wisma Bumi Asih Jaya Lantai 4, Jalan Matraman Raya Nomor 165-167, Jakarta, 13140. Puri Asih mempunyai 16 kantor cabang operasional yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Secara terpisah, sejumlah nasabah Bakrie Life tengah memikirkan untuk menempuh jalur hukum terkait penyelesaian pengembalian dana nasabah produk asuransi Diamond Investa.

Hal tersebut dilakukan karena berlarut-larutnya proses mediasi yang dilakukan oleh Bapepam-LK atas manajemen Bakrie Life dan mantan nasabah asuransi itu.

Salah satu nasabah, Freddy Koeshariono, mengaku tengah mengumpulkan masukan dari sesama nasabah lain. Mereka tersebar di sejumlah kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

”Kami berharap Bapepam-LK tetap membantu kami menagih janji manajemen Bakrie Life. Namun, jika tidak ada hasilnya dalam waktu dekat kami membuka pilihan untuk menempuh jalur hukum,” kata Freddy.

Seperti diungkapkan Freddy, dalam pertemuan dua minggu lalu manajemen Bakrie Life menawarkan dua aset sebagai jaminan, yakni tanah seluas 77,8 hektar di Makassar, Sulawesi Selatan, dan tanah seluas 80 hektar di Jonggol.

Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto mengatakan terus berkoordinasi dengan nasabah walaupun belum ada perkembangan. ”Ini penting bagi kami untuk menunjukkan komitmen kami. Sepertinya dalam waktu dekat ada pertemuan yang dimediasi Bapepam-LK,” kata Timoer. (BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com