Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Siapkan Kasasi Gugatan "Tailing"

Kompas.com - 11/10/2012, 03:54 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah LSM yang mengajukan gugatan atas perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Newmont Nusa Tenggara mempersiapkan kasasi. Hal ini sebagai tindak lanjut banding mereka yang ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Hal itu dikatakan Judianto Simanjuntak dari tim advokasi Pulihkan Indonesia, Rabu (10/10), di Jakarta.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tertanggal 13 September 2012 memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan itu.

Harahap berharap, dalam kasasi, hukum lebih berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Teluk Senunu, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah nelayan yang mengalami penurunan pendapatan akibat perairan tercemar tailing (limbah pertambangan) merupakan fakta di lapangan.

Menurut Harahap, dalam proses perizinan pembuangan limbah pertambangan ke laut terdapat kecacatan. Ia menunjukkan, ada perbedaan lokasi titik koordinat pemasangan pipa pembuangan limbah antara dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin Menteri Lingkungan Hidup, dan dokumen analisis dampak lingkungan (andal). Perbedaan titik mencapai 60 meter.

”Kepastian lokasi pemasangan pipa sangat berpengaruh ke mana lumpur tailing terdistribusi atau terendapkan,” kata Ahmad Marthin Hadiwinata, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Pembuangan tailing dilakukan hingga kedalaman 4.000 meter. Hal ini dinilai aman karena terdapat lapisan termoklin dalam laut yang membuat lumpur tailing tidak naik ke permukaan. Namun, menurut Marthin, tetap saja keberadaan tailing memperkeruh perairan dan mematikan ekosistem laut dalam.

Pius Ginting, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyayangkan majelis hakim PTTUN mengesampingkan bukti Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2003-2020. Dalam dokumen itu, Pemerintah Indonesia menargetkan pelarangan pembuangan limbah ke laut sejak 2004.

Berdasarkan dokumen itu, pemerintah bisa menolak permohonan perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut. ”Newmont memiliki tambang di negara lain yang berlokasi di dekat laut, seperti Australia dan Selandia Baru. Namun, hanya di Indonesia, perusahaan ini membuang limbah ke laut,” ujarnya.

Tidak serius lindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com