Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Pailit, Telkomsel Boleh Tetap Berbisnis

Kompas.com - 11/10/2012, 16:53 WIB

Tribun Batam/Iman Suryanto Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dalam kondisi pailit, PT Telkomsel Seluler (Telkomsel) diizinkan untuk melaksanakan segala aktivitas bisnisnya, oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur pailitnya.

Dalam rapat kreditur yang berlangsung pada hari Rabu (10/10), hakim pengawas dalam rapat kreditur Sutanto Adiputro mengabulkan permohonan Telkomsel untuk melanjutkan usahanya, dalam putusan pailit.

Permohonan Telkomsel itu disampaikan melalui tim kurator kepada Sutanto. Sutanto melihat tidak ada alasan secara hukum untuk menolak permohonan tersebut. “Berdasarkan Undang-undang kepailitan, termohon pailit boleh melanjutkan usahanya,” kata Sutanto.

Selain itu, ia juga menjelaskan dengan aktivitas bisnis yang akan tetap dijalankan Telkomsel dipandang tidak akan menyebabkan jumlah harta pailit berkurang, karena menderita kerugian. Pasalnya, Sutanto melihat Telkomsel merupakan perusahaan yang dalam kondisi keuangan yang sehat.

Namun, Sutanto menegaskan kalau seluruh aktivitas bisnis yang akan dijalankan oleh Telkomsel harus di bawah pengawasan tim kurator yang digawangi oleh Feri S Samad, Edino Girsang, dan M Sadikin. Karena sesuai dengan Undang-undang kepailitan kurator merupakan pihak yang berhak mengurusi harta dan kewajiban termohon pailit.

Atas putusan itu, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengaku lega. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Telkomsel bisa tetap menjalankan bisnisnya tanpa terganggu.

“Keputusan ini membuat kami bisa melakukan perjanjian bisnis kembali,” kata Ricardo. Ia juga mengaku tidak keberatan dengan keharusan melaporkan aktivitas bisnis kliennya kepada kurator.

Adapun dalam rapat kreditur perdana tersebut dihadiri oleh 39 pihak yang mengaku sebagai kreditur Telkomsel. Namun, dari kreditur-kreditur tersebut tidak terdapat nama PT Extenct Media Indonesia. Extenct merupakan pihak yang disebutkan sebagai kreditur lain dalam perkara pailit Telkomsel.

Bahkan, karena keberadaan perusahaan inilah, majelis hakim pada saat itu mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel.  Menurut Prima Jaya, Telkomsel memiliki kewajiban sebesar Rp 40 miliar kepada Extenct. (KONTAN/Asep Munazat)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com