Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran OJK Rp 1,6 Triliun Belum Termasuk Gedung

Kompas.com - 18/10/2012, 16:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, anggaran OJK untuk kebutuhan anggaran 2013 sebesar Rp 1,6 triliun. Namun anggaran tersebut belum termasuk biaya gedung.

"Anggaran itu belum termasuk gedung. Saya pikir anggaran operasional seperti OJK akan besar. Itu juga sama dengan BI, biayanya juga besar," kata Muliaman selepas diskusi 'Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan' di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Selama ini, kebutuhan anggaran nantinya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun mulai 2014 mendatang, kebutuhan dana OJK akan diperoleh dari pungutan industri yang ada di bawahnya.

Berdasarkan hitungan OJK, total kebutuhan dana Rp 1,69 triliun itu akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 116,7 miliar, kebutuhan administrasi sebesar Rp 1,2 triliun, kebutuhan pengadaan aset Rp 219 miliar, dan kebutuhan lainnya Rp 83,1 miliar.

"Sebenarnya anggota DPR minta ditekan kembali anggaran kebutuhan OJK. Tapi kami akan konsultasi dengan DPR kembali pada November 2012 mendatang," tambahnya.

Muliaman menjelaskan, hingga saat ini belum jelas jenis pengeluaran apa saja yang akan dipangkas. Namun Muliaman meyakinkan tidak akan menurunkan biaya operasional OJK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com