Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Atur Produk "Abu-abu"

Kompas.com - 05/11/2012, 21:18 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur produk investasi yang tidak masuk dalam pengawasan pasar modal maupun regulator perbankan. OJK menyebut produk tersebut merupakan produk abu-abu.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan saat ini masih banyak produk abu-abu yang beredar di pasar. Padahal harus ada kejelasan produk tersebut apakah akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Di OJK nanti, maka kami akan mengatur produk abu-abu ini. Jadi nanti tidak akan ada lagi produk-produk seperti itu," kata Nurhaida saat diskusi "Mencegah Produk Keuangan Bermasalah" di Hotel Ibis Jakarta, Senin (5/11/2012).

Menurut Nurhaida, saat ini pihak OJK sedang menginventarisir produk abu-abu yang ada di pasar. Nurhaida mencontohkan produk obligasi dengan tenor kurang dari satu tahun juga merupakan produk abu-abu ini.

Meski obligasi dengan tenor kurang dari setahun ini masuk dalam kategori abu-abu, Nurhaida menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan otomatis memberhentikan produk tersebut. Sebab, pelaku pasar sudah memegang produk tersebut.

"Tapi kalau nanti sudah ada aturan baru (yang mengatur produk abu-abu ini), maka produk tersebut akan diberi masa transisi. Jadi tidak bisa langsung di stop. Nanti akan dilihat penyelesaiannya seperti apa," jelasnya.

Sekadar catatan, OJK dinilai harus segera mengatur produk keuangan dan investasi yang bersifat abu-abu alias tidak ada pengawas di dalamnya. Kasus seperti ini sempat mencuat khususnya saat masalah Antaboga.

Saat itu, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan pedagang fek, manajer investasi dan penjamin emisi membuat dan menjual produk investasi Antaboga.

Bila di perbankan, bunga giro yang ditawarkan hanya sebesar 4 persen, sementara produk Antaboga ini diberikan bunga 11 persen. Ternyata Antaboga menerbitkan dan menjual sendiri reksadana pada pihak ketiga, yaitu ke Bank Century. Sebab sebagian besar investor adalah nasabah bank yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Dana nasabah Bank Century yang tersangkut di produk Antaboga diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Dana itu dikelola dalam bentuk portofolio discretionary fund, Reksadana Berlian, Berlian Plus dan Berlian Terproteksi. Kabarnya dana kelolaan Reksadana Berlian per 21 Oktober 2008 Rp 49,44 miliar, lalu Berlian Plus Rp 5,24 miliar.

Produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century adalah jenis reksadana terproteksi. Sehingga modal awal pasti akan kembali ditambah dengan hasil bunga. Investasi Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun.

Ternyata produk Antaboga tersebut merupakan produk investasi bodong. Dana nasabah tidak bisa kembali hingga sekarang. Uang hasil investasi ternyata justru dibawa lari oleh pemilik Bank Century lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com