Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lusa, Aturan Outsourcing Dirilis

Kompas.com - 12/11/2012, 19:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru tentang sistem alih daya atau outsourcing akan dirilis dalam waktu dekat. Aturan ini akan akan memperjelas tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

"Ini sudah finalisasi akhir, akan keluar dalam 2-3 hari lagi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kementerian Perekonomian Jakarta, Senin (12/11/2012).

Menurut Muhaimin, pihaknya akan menerbitkan Permenakertrans outsourcing yang terbaru pekan ini, guna mengakhiri polemik hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Rencananya, dalam beleid tersebut jenis pekerjaan alih daya dibatasi hanya ada lima, yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir, dan jasa tambang migas.

Peraturan menteri tersebut belum ditandatangani karena masih ada perdebatan dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, buruh menolak dan menyodorkan draf baru lantaran tidak ada pembatasan outsourcing.

Sebelumnya, Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), menuding bahwa pemerintah tidak berani menetapkan aturan alih daya ini akibat kuatnya desakan dari pengusaha yang menolak pembatasan outsourcing. "Sebenarnya Menteri sudah sepakat dengan buruh bahwa outsourcing hanya di lima bidang pekerjaan," katanya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengakui, beleid outsourcing belum ditetapkan karena penolakan pembatasan outsourcing dari pengusaha makin deras. "Pemerintah kembali berhitung tentang kerugian akibat penetapan peraturan outsourcing ini," ujarnya.

Wisnu Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, mengklaim banyak perusahaan penyedia outsourcing yang bangkrut bila ada pembatasan. Sebagai informasi, diperkirakan terdapat 12.000 perusahaan outsourcing di Indonesia. Dari angka itu, cuma 5 persen-10 persen perusahaan yang menyediakan pekerja di lima sektor outsourcing yang akan ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

    Spend Smart
    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

    Earn Smart
    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

    Spend Smart
    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

    Whats New
    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

    Whats New
    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

    Whats New
    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

    Whats New
    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

    Whats New
    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

    Whats New
    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

    Whats New
    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

    Whats New
    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

    Whats New
    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

    Whats New
    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

    Whats New
    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com