Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Pemerintah Nasionalisasi Semua Blok Migas

Kompas.com - 13/11/2012, 18:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy mendesak pemerintah untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti keputusan Mahakamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas). Keputusan ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk melakukan renegosiasi dan nasionalisasi seluruh blok Migas yang selama ini merugikan Indonesia.

"Pemerintah harus mampu menjadikan putusan ini sebagai momentum 'nasionalisasi' dengan mengambil alih seluruh blok migas yang akan berakhir kepada Indonesia, sembari tetap menjamin kepastian hukum atas kontrak-kontrak migas yang masih berlaku," ujar Romahurmuziy, Selasa (13/11/2012), dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Politisi yang akrab disapa Romy ini menilai keputusan MK harus bisa menjadi pemacu pemerintah untuk mempercepat renegosiasi kontrak-kontrak migas yang merugikan Indonesia. Hal terpenting yang perlu ditindaklanjuti adalah kepastian hukum untuk investor, karena investasi di sektor migas melibatkan dana miliaran dolar AS dengan tingkat pengembalian yang lama.

"Tanpa kepastian hukum, investor tidak akan mau berinvestasi. Tanpa investasi, tidak ada kegiatan pemboran dan pembangunan fasilitas yang menunjang produksi nasional yang sekarang terus turun. Dengan berkurangnya produksi minyak nasional, masyarakat kecil akan menjerit karena harga BBM akan melambung mengingat Indonesia sekarang adalah Nett Importer Oil," ucap Romy.

Ia melanjutkan, peran regulator sendiri baru dipegang oleh BP Migas pada tahun 2002, sedangkan sekarang tahun 2012 sudah berganti lagi. Ketidakstabilan kebijakan seperti ini berdampak negatif terhadap tingkat investasi migas. Untuk itu, pemerintah harus segera memutuskan sebuah sistem permanen yang menjamin kepastian investasi.

"Pemerintah harus segera mengambil alih tugas dan peran BP Migas, serta yang terpenting mengamankan seluruh aset negara akibat cost recovery yang setahap demi setahap sempat dialihkan kepada BPMigas dan membentuk sebuah sistem yang permanen," ucap Romy.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim konstitusi mengabulkan pengajuan Judicial Review UU Migas No 22/2001 hari ini. Keberadaan BPH Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibubarkan. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BPH Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.

Selengkapnya, ikut beritanya di topik pilihan: "BP MIGAS BUBAR?"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

    The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

    Whats New
    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

    Spend Smart
    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

    Whats New
    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

    Whats New
    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com