Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Undang Investor Lokal untuk Bisnis Migas

Kompas.com - 14/11/2012, 18:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengundang investor dalam negeri untuk berbisnis di sektor minyak dan gas Indonesia. Selama ini, sektor yang melibatkan uang triliunan rupiah itu, dinilai banyak didominasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional alias perusahaan asing.

"Kita buka peluang seluas-luasnya pada pengusaha domestik, untuk Merah Putih. Kalau tidak, kekuatan ekonomi kita tidak akan tumbuh baik," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembubaran BP Migas di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Presiden mengundang BUMN dan swasta baik pusat maupun daerah, untuk ikut berinvestasi di sektor migas ini. "Ikutlah untuk membangun ekonomi negara ini. Negara memerlukan," ucap Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden mengatakan, kebutuhan akan minyak dan gas bumi, terutama gas akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Solusinya, lanjut Presiden, perlu peningkatan eksplorasi khususnya gas. Untuk eksplorasi memerlukan investasi. "Agar ada investasi, harus ada aturannya, harus jelas pengelola yang mengatur bisnis ini,' tambahnya.

Untuk itu, pemerintah akan segera menyusun draft yang diharapkan menjadi undang-undang baru di sektor migas. "Agar bisnis di hulu maupun hilir bisa berlangsung dengan baik, transparan," kata Presiden.

Sekadar catatan, MK membubarkan BP Migas   terkait uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com