Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dialihkan ke ESDM, Karyawan BP Migas Dikurangi?

Kompas.com - 14/11/2012, 18:43 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan bahwa BP Migas akan menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM. Namun apakah ada kemungkinan jumlah karyawan BP Migas dikurangi?

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan, saat ini karyawan BP Migas akan langsung beralih ke Kementerian ESDM. "Tapi kalau soal pengurangan karyawan, ESDM yang harus mengusulkan. Kita akan lihat dulu," kata Mahendra saat ditemui di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Mahendra, dalam masa peralihan dari BP Migas ke Kementerian ESDM ini, pemerintah tetap memastikan bahwa fungsi BP Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini termasuk soal gaji dan fasilitas yang akan diterima di tempat barunya tersebut.

Namun saat ditanya tentang kemungkinan adan ya pemutusan hubungan kerja (PHK), Mahendra enggan menjelaskan secara pasti. "Terlalu cepat untuk bicara seperti itu," tambahnya.

Sekadar catatan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, semua karyawan akan langsung bergabung dengan Kementerian ESDM. "Semuanya akan beralih ke Kementerian ESDM," kata Hatta selepas rapat terbatas di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa malam (13/11/2012).

Untuk urusan karyawan, Hatta menyebut ada sekitar 600 orang karyawan yang saat ini bekerja di BP Migas. Nantinya, semua karyawan ini akan otomatis menjadi bagian dari Kementerian ESDM. Menurut Hatta, perpindahan itu tidak hanya dalam urusan karyawan, tetapi juga seluruh pembiayaan dan aset BP Migas yang selama ini dimilikinya.

"Tidak menyangkut personel saja, tetapi juga terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada. Ada pengalihan unit usaha hulu ini," ujarnya.

Soal anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana dari mekanisme APBN. "Nanti akan diambilkan dari keuangan negara," tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Soal status, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan, statusnya akan disesuaikan dengan status semula di BP Migas. "Kalau PNS, ya PNS, kalau non-PNS, ya non-PNS. Kalau urusan gaji, kemungkinan masih sama," tambah Azwar.  

Baca juga:
Presiden: Kontrak Migas Tetap Berlaku
Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas
Presiden: Iklim Investasi Tak Boleh Terguncang
Presiden Undang Investor Lokal untuk Bisnis Migas

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com