Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Fasilitas Pejabat BP Migas Tidak Berubah

Kompas.com - 15/11/2012, 22:16 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam waktu singkat.

Dua aturan itu untuk mengatur proses pengalihan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi ke Kementerian ESDM. Dua aturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden RI, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran BP Migas karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum atau melanggar konstitusi.

Menurut Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, Kamis (15/11/2012), di Jakarta, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3135 Tahun 2012 tentang pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dalam pelaksanaan usaha hulu migas.

Menteri ESDM menimbang, dalam rangka pelaksanaan tentang pengalihan, perlu menetapkan pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dalam kegiatan hulu migas. Untuk itu, Menteri ESDM Jero Wacik memutuskan untuk mengalihkan tugas, fungsi, dan organisasi dari BP Migas kepada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

Seluruh personalia BP Migas dialihkan kepada satuan kerja sementara pelaksanaan kegiatan hulu migas. Hal yang terkait kegiatan personalia, pendanaan, dan aset pada BP Migas diterapkan ke Satuan Kerja Sementara kegiatan usaha hulu migas. Jabatan-jabatan pada BP Migas diterapkan pada satuan kerja itu.

"Satuan kerja sementara kegiatan hulu migas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM," kata Rudi Rubiandini menambahkan. Keputusan menteri itu mulai berlaku 13 November 2012.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3136 Tahun 2012 sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 3135 Tahun 2012.

"Pemerintah memandang perlu mengalihkan pekerja kepada satuan kerja sementara pelaksana kegiaatan hulu migas," kata dia.

Terkait hal itu, Menteri ESDM memutuskan mengalihkan para pekerja yang semula menjabat sebagai Wakil Kepala dan Deputi BP Migas menjadi Wakil Kepala dan Deputi Satuan Kerja Sementara Kegiatan Hulu Migas.

Semua pejabat dan pekerja di luar unsur pimpinan BP Migas juga dialihkan sebagai pejabat dan pekerja satuan kerja sementara dengan jabatan yang sama.

Pejabat dan pekerja BP Migas itu akan menerima gaji, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain sesuai ketentuan berlaku sebelum pengalihan.

Menteri ESDM menginstruksikan kepada para pejabat dan pekerja eks BP Migas untuk bekerja sesuai beban tugas masing-masing.

"Kop surat sudah dibuatkan, logo BP Migas dihilangkan, tinggal dicari logo yang baru. Tidak ada logo Kementerian ESDM karena meski ini cantolannya Kementerian ESDM, tetapi ini tetap unit khusus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

    Whats New
    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

    Earn Smart
    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

    Earn Smart
    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

    Whats New
    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com