Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Institusi Pengganti Segera Dibahas

Kompas.com - 23/11/2012, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Beberapa opsi pembentukan institusi pengganti fungsi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi segera dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Salah satu opsinya, pembentukan badan usaha yang menangani kontrak-kontrak kerja sama migas.

Menurut anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, Kamis (22/11), di Jakarta, idealnya institusi pengganti fungsi SKSP Migas adalah institusi yang bisa melaksanakan usaha. ”Tidak mesti badan usaha milik negara, tetapi badan usaha yang ditetapkan undang-undang itu sendiri (UU Migas hasil revisi) sehingga bisa melaksanakan kontrak dengan entitas usaha tetap dalam bentuk business to business. Ini menempatkan negara di atas jika terjadi sengketa,” katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan mengalihkan fungsinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah membentuk SKSP Migas, menggantikan fungsi BP Migas. Terkait putusan MK itu, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan keberatan fungsi BP Migas dikembalikan ke Pertamina.

Menanggapi keberatan Pertamina jika fungsi BP Migas dikembalikan ke perusahaan migas milik negara itu, Satya menilai hal itu sangat masuk akal. ”Di samping kepentingan pengembangan usaha, tetapi juga tunduk terhadap UU BUMN yang ada. UU BUMN yang ada tidak memungkinkan Pertamina mengambil alih fungsi BP Migas karena dalam aturan itu disebutkan BUMN tak bisa sebagai regulator dan dituntut untuk untung,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Priagung Rakhmanto menyatakan, sebagai bagian dari penyelenggara negara, Pertamina tidak pada tempatnya menyatakan keberatan.

”Bahwa putusan MK itu mengamanatkan agar pengelolaan migas secara langsung adalah di tangan BUMN, tak serta-merta kemudian bahwa itu adalah PT Pertamina dan dengan sama persis menerapkan pola yang lampau,” ujarnya. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com