Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Dana Kredit Mikro BPR Juga Diatur

Kompas.com - 01/12/2012, 05:08 WIB

Surabaya, Kompas - Publikasi suku bunga dasar kredit mikro bukan hanya diharuskan bagi bank umum per 1 Januari 2013. Bank Indonesia juga akan mewajibkan bank perkreditan rakyat mengumumkan suku bunga dasar kredit mikro mulai pertengahan 2013.

Tujuannya adalah transparansi suku bunga kredit yang diimbangi dengan persaingan bank perkreditan rakyat (BPR) dalam memberikan kredit mikro. Pada akhirnya, suku bunga dasar kredit mikro BPR akan tertekan turun.

Direktur Eksekutif Kredit, BPR, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah BI Zainal Abidin mengatakan, salah satu persoalan kredit mikro dan kecil adalah suku bunga yang tinggi.

”Kita lihat kemauan BPR untuk menurunkan marjin keuntungannya sehingga suku bunga kredit mikro bisa turun meski secara alamiah BPR memang berbeda dengan bank umum,” kata Zainal di Surabaya, Kamis.

Signifikan

Ekonom Bank BNI, Ryan Kiryanto, yang dihubungi di Jakarta, Jumat (30/11), berpendapat, keharusan BPR memublikasikan suku bunga dasar kredit mikro sangat signifikan peranannya, terutama untuk mendorong BPR lebih efisien.

Selain itu, juga mendorong calon nasabah kredit lebih cermat memilih BPR dan mendorong kompetisi lebih sehat di kelas BPR. Dengan suku bunga kredit mikro yang lebih menarik, pertumbuhan ekonomi akan terdorong untuk menyebar ke pelosok daerah. ”Sekaligus menjaga eksistensi BPR dari serangan bank non-BPR,” kata Ryan.

Zainal memaparkan, sifat alamiah BPR berbeda dengan bank umum. Jangkauan wilayah BPR yang umumnya di pedesaan membuat BPR harus mendatangi nasabah. Akibatnya, biaya operasional menjadi tinggi. Padahal, sebagian besar BPR merupakan bank kecil. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com