Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Utama IM2 Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 19/12/2012, 21:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto atas kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz atau generasi ketiga (3G) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012). Pada pelimpahan tahap dua itu, Indar tidak ditahan di rutan melainkan menjadi tahanan kota.

"Dia menjadi tahanan kota, terhitung dari tanggal 19 Desember ini sampai 7 Januari 2013," ujar Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan Indar telah berjanji akan kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Indar juga mendapat jaminan dari keluarganya. Sebagai tahanan kota, Indar wajib melapor satu kali dalam seminggu kepada pihak Kejaksaan Agung.

Indar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arif Zahrul Yani mengatakan, Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Secepatnya melimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Menurut Kejaksaan, anak usaha Indosat itu tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz, tetapi IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.

Tuduhan tersebut awalnya dilayangkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Kejagung juga menetapkan Mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi menjadi tersangka. Jhonny juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com