Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Januari, Kapal Barang Dilarang Konsumsi Solar Bersubsidi

Kompas.com - 27/12/2012, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) bakal melarang kapal barang untuk mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terhitung 1 Januari 2013. Hal itu dilakukan menyusul semakin menipisnya kuota solar nasional. Selain itu, pelarangan tersebut juga bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Mulai 1 Januari nanti akan ada pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal barang non-pelayan rakyat, non-perintis," ujar Djoko Siswanto, Direktur BBM BPH Migas, Kamis (27/12/2012).

Menurut Djoko Siswanto, saat ini peraturan pelarangan bagi yang melanggar sudah diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Rencananya, beberapa kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi akan diberi nomor lembaran negara.

"Kalau kehutanan nanti 1 Maret. Lalu kapal barang, seluruh Indonesia mulai 1 Januari. Tinggal tunggu diberi nomor di lembaran negara," kata Djoko.

Selain itu, Djoko juga menjelaskan kalau pelarangan tersebut akan diterapkan di Sumatera dan Kalimantan. Adapun di wilayah Jabodetabek sudah berlaku untuk kendaraan dinas.

"Lalu kendaraan untuk transportasi perkebunan dan pertambangan juga akan menyusul pemberlakuannya," papar Djoko. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Whats New
    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Whats New
    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Whats New
    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    Whats New
    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Whats New
    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Whats New
    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Whats New
    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Whats New
    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Whats New
    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    Whats New
    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Whats New
    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    Whats New
    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com