Jakarta, Kompas -
”Pelat nomornya tidak sesuai. Itu pelanggaran lalu lintas. Lalu, mengemudikan (mobil) tidak ada surat, itu pelanggaran lalu lintas,” kata Sutarman, Selasa, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Seperti diberitakan
Mobil yang dikendalikan Dahlan tidak hanya menabrak tebing, tetapi juga tiang. Mobil berhenti setelah menabrak mobil Kijang yang dikemudikan Marsono, warga Jalan Biliton, Magetan. Mobil milik Marsono berada di arah berlawanan dan dalam posisi berhenti saat tertabrak.
Dahlan dan seorang penumpang di mobil listrik itu selamat. Mereka keluar beberapa saat setelah tabrakan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan meninggalkan mobil yang ringsek itu di lokasi. Kecelakaan tersebut langsung ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Magetan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyimpulkan, kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang dikendarai Dahlan adalah murni kecelakaan tunggal sehingga tidak perlu menetapkan tersangka. ”Kejadian ini murni kecelakaan tunggal yang kebetulan mengenai mobil Kijang yang sedang berhenti,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Hilman Thayib di Surabaya, Selasa.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian dan penyelidikan tim laboratorium forensik Polda Jatim, Hilman mengakui, rem tak berfungsi karena terjadi kelebihan panas (
Mobil listrik jenis sedan
Sementara itu Dahlan Iskan mengaku melakukan pelanggaran dalam uji coba mobil listrik ini. ”Saya melakukan pelanggaran karena melakukan uji coba di jalanan umum,” katanya.(ILO/FER/WHY/ARN)