Jakarta, Kompas
”Selama 60 hari tersebut kita akan berdialog dan berdiskusi dengan Amerika Serikat. Mereka akan sampaikan keberatan secara jelas, poin-poinnya apa saja. Kita akan menanggapi keberatan tersebut dengan argumentasi rasional,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Rabu (16/1).
Bayu mengatakan, Kementerian Perdagangan memang telah menerima surat gugatan dari Amerika Serikat (AS). Namun surat tersebut kurang detail menjelaskan poin-poin keberatan mereka. ”Kalau nanti bisa duduk bersama, kita bisa tahu secara jelas mana saja yang mereka persoalkan,” katanya.
Jika klarifikasi yang disampaikan Indonesia tidak memuaskan AS, maka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akan menggelar panel terkait gugatan dan klarifikasi. Panel tersebut akan melibatkan negara anggota WTO lainnya. ”Negara-negara anggota WTO yang lain akan dimintai pendapat terkait masalah tersebut. Proses panel tersebut membutuhkan waktu sekitar 12 bulan,” tutur Bayu.
AS menilai sistem perizinan impor Indonesia terlalu kompleks dan tidak transparan hingga mempersulit ekspor produk pertanian AS ke Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, seluruh negara di dunia tentu akan membuat kebijakan untuk melindungi pengusaha dan petaninya. Dengan kondisi itu, petani di masing-masing negara akan memiliki nilai tawar lebih tinggi.
”Coba sekarang tunjukkan kepada saya negara mana yang tidak melindungi petaninya?” ujar Hatta.
Pengaturan impor hortikultura tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura. Aturan tersebut menetapkan 57 pos tarif produk hortikultura yang proses importasinya diatur secara khusus dan hanya boleh diimpor oleh importir terdaftar.
Ketentuan dari Kementerian Perdagangan melengkapi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.