Jakarta, Kompas
Kepala Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Bahrul Chairi, di Jakarta, Rabu (23/1), mengatakan, keputusan Komisi Eropa tersebut telah dikeluarkan sejak Desember 2012.
”Keputusan itu cukup melegakan. Kami berharap lemak alkohol produksi perusahaan lain juga bisa bebas dari tuduhan dumping,” katanya.
Dia mengatakan, penyelidikan dumping terhadap produk bahan farmasi asal Indonesia dimulai pada 13 Agustus 2010. Berdasarkan penyelidikan tersebut, Komisi Eropa menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 45,63-80,34 euro per metrik ton pada 11 November 2011. Dua perusahaan Indonesia yang terkena kebijakan tersebut adalah PT EO dan PT MM.
Menanggapi keputusan tersebut, Indonesia kemudian mengadukan hal tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pertimbangannya karena Uni Eropa dinilai tidak konsisten dengan penentuan marjin dumping.
”Atas aduan tersebut, Komisi Eropa meninjau ulang kasus tersebut dan akhirnya menemukan marjin dumping PT EO hanya 2 persen sehingga tidak layak dikenai BMAD,” katanya.
Berdasarkan data statistik ekspor lemak alkohol Indonesia ke Uni Eropa, terjadi kecenderungan peningkatan yang cukup pesat. Setiap tahun, ekspor lemak mengalami peningkatan sekitar 24,6 persen.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati, bea masuk antidumping juga dikenai ke India dan Malaysia.
”India dan Malaysia juga yang dikenai bea masuk antidumping. India dikenai bea 86,99 euro per ton dan Malaysia dikenai 61,01 euro per ton,” katanya.
Lemak alkohol (
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai total ekspor lemak alkohol Indonesia ke Uni Eropa pada 2008 mencapai 62,73 juta dollar AS (setara Rp 603,46 miliar) dan pada 2009 turun menjadi 42,73 juta dollar AS (setara Rp 411,06 miliar).(ENY)