Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-Kontra Regulasi Rokok di Indonesia

Kompas.com - 01/02/2013, 17:27 WIB
Irwan Julianto

Penulis

Di Indonesia, iklan dan promosi rokok amat leluasa dan masif. Masyarakat dan pemerintah amat permisif terhadap para perokok sehingga meski di sejumlah daerah merokok di tempat dan angkutan umum dilarang oleh peraturan daerah, tetap saja para perokok leluasa menyemburkan racun asap rokoknya di mana pun.

Televisi, radio, dan media cetak di Indonesia umumnya juga amat haus akan iklan rokok. Ini belum termasuk media luar ruang yang masih tetap diizinkan oleh PP No 109/2012.

Pergulatan 20 tahun lebih
Pergulatan untuk mulai meregulasi rokok di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Dari dokumen-dokumen rahasia industri rokok BAT Indonesia dengan kantor pusat di Amerika Serikat, seperti ditulis Mardiyah Chamim dkk dalam buku A Giant Pack of Lies; Bongkah Raksasa Kebohongan–Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia (2011), legislasi UU Kesehatan Tahun 1992 berhasil dilobi dan digagalkan agar tak menyebut tembakau zat adiktif.

Menkes Nafsiah Mboi kepada Kompas, akhir tahun lalu, membenarkan hal ini. Ia menuturkan pengalamannya ketika menjadi anggota DPR tahun 1992 di komisi yang membidangi kesehatan. Saat itu ia mendapat segepok uang dalam amplop. ”Uang suap itu saya tolak,” tuturnya.

Mardiyah Chamim, dalam edisi buku sebelumnya, Kemunafikan dan Mitos di Balik Kedigdayaan-Penelusuran Dokumen Industri Rokok (2007), mengungkapkan adanya memo internal PT BAT Indonesia tentang upaya melobi pejabat, legislator, ilmuwan, hingga wartawan.

Kompas pun pernah dicoba di ”cuci otak” ketika diundang mengikuti acara Media Briefing on Smoking Issues, September 1992, di Nusa Dua, Bali, yang dihadiri wartawan Asia Pasifik. Isu yang coba diyakinkan adalah rokok tidak terlalu berbahaya seperti yang digembar-gemborkan media AS.

Regulasi pengendalian tembakau pertama di Indonesia adalah PP Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.

PP ini membatasi iklan rokok hanya boleh di media cetak dan media luar ruang serta mewajibkan adanya peringatan bahaya merokok di bungkus rokok. Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa nikotin dapat memicu penyakit jantung dan tar dapat memicu penyakit kanker sehingga kadar maksimum keduanya dalam rokok diatur.

Sayangnya, PP No 81/1999 tak berumur lama. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, PP tersebut diamandemen dengan keluarnya PP Nomor 38 Tahun 2000 tak lama setelah Muktamar Nahdlatul Ulama di Kota Kediri, kota pusat industri rokok Gudang Garam. Iklan rokok di televisi lalu diizinkan muncul malam hari.

Lobi-lobi kuat

Amat banyak kisah yang menunjukkan kuatnya lobi industri rokok, baik multinasional maupun nasional, yang memengaruhi kebijakan politik dan regulasi rokok. Misalnya laporan wartawan di istana presiden yang mengungkapkan adanya mobil Rolls- Royce milik bos sebuah perusahaan rokok nasional di istana presiden.

Achmad Sujudi, mantan Menkes, misalnya, ikut aktif merancang FCTC. Namun, pada 2003 dia dilarang berangkat ke markas WHO di Geneva, Swiss, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri karena desakan petani tembakau di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Akibatnya, kini Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC.

Upaya memengaruhi proses legislasi kembali dilakukan pada UU Kesehatan Tahun 2009. Ayat yang menyatakan bahwa tembakau adiktif sempat dihilangkan. Sayangnya, skandal konstitusi ini tetap menjadi peristiwa yang dikaburkan meski diduga kuat telah terjadi kolusi antara industri rokok dan pejabat pemerintah serta parlemen.

Setelah gagal menghilangkan ayat yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan Tahun 2009, industri rokok mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Namun, pada April 2012, MK memutuskan mengukuhkan isi ayat dalam UU tersebut.

Kini, pergulatan pro-kontra regulasi tembakau/rokok di Indonesia belum usai. Di DPR, sebuah rancangan RUU Tembakau dicoba dimasukkan oleh kubu prorokok yang disponsori sebuah perusahaan rokok multinasional yang telah membeli industri rokok nasional, organisasi masyarakat tembakau, dan seorang dosen ekonomi universitas negeri.

”Jika RUU itu sampai lolos dan dibahas DPR, tidak mustahil UU Kesehatan No 36/2009 dan PP No 109/2012 akan dimentahkan,” kata Kartono Mohamad, Ketua Tobacco Control Support Centre–Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Rabu (23/1), di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com